DPRKPLH MELAKSANAKAN PROGRAM BANK POHON
Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung No 51 tahun 2015 tentang bank pohon kabupaten temanggung, DPRKPLH melaksanakan program Bank Pohon.
Progam Bank Pohon adalah langkah kerja sama dengan semua pemangku kepentingan lingkungan melalui penanaman pohon berbasis partisipatif aktif masyarakat.
Mekanisme penyaluran bibit tanaman dari program bank pohon DPRKPLH :
1. Bibit tanaman diterima oleh DPRKPLH dari pelaku kegiatan/usaha penyumbang program bank pohon.
2. Ditampung di Green House yang berada di DPRKPLH Kab.Temanggung.
3. Masyarakat/kelompok masyarakat mengajukan permohonan bantuan bibit dengan surat permohonan yang di tandatangani oleh pemohon/ketua kelompok /ketua RT/ ketua RW/ Kepala Desa/ Kepala Kelurahan/ Camat/ Kepala. Surat permohonan dilengkapi dengan Nama dan No HP yg bisa dihubungi.
4. Surat diterima oleh DPRKPLH dan diseleksi serta disusun sesuai dengan daftar urutan surat permohonan yang masuk.
5. Apabila bibit tanaman yg diminta sudah tersedia, maka masyarakat/ kelompok masy akan dihub oleh DPRKPLH Kab Tmg
6. Masy/ Kel Masy mengambil sendiri bibit tanaman di DPRKPLH Kab Temanggung
Bulan Maret 2021 ini, DPRKPLH telah menyalurkan beberapa bantuan bibit Bank Pohon kepada:
1. TMMD Desa Purwosari Kecamatan Kranggan
2. BPKPAD Kab. Temanggung
3. Kecamatan Selopampang
4. Masjid Miftahur Rosyidin Prangkoan, Bansari, Bulu
5. SMPN 2 Bulu
6. KKN-T STIK untuk Desa Kundisari
7. GP3A Daerah Irigasi Soropadan
8. SDN Walitelon Utara
9. SDN 2 Temanggung I
10. SMPN 4 Temanggung