- Tugas Pokok dan Fungsi
DPRKPLH Kabupaten Temanggung, terakhir kali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang pertanahan, urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya DPRKPLH selalu berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) untuk mencapai sasaran dan target kinerja yang diharapkan.
Rencana Kerja DPRKPLH yang dilaksnakan melalui Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan, UPT Rusunawa, UPT Laboratorium Lingkungan, UPT Pengelolaan TPA - IPLT serta laporan akuntabilitas ini disusun guna mencapai sasaran pembangunan pada Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Bidang Lingkungan Hidup sehingga diharapkan dapat meminimalisir dampak kerusakan dan kerugian akibat aktivitas manusia dalam pembangunan.
DPRKPLH melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud yang mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kebersihan, persampahan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kebersihan, persampahan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kebersihan, persampahan;
- Pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung sebagai berikut :
- Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang pertanahan, urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Kepala Dinas melaksanakan fungsi:
- Perumusan kebijakan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kebersihan, persampahan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kebersihan, persampahan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, kebersihan, persampahan;
- Pelaksanaan, pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan fungsinya.
- Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas. Sekretariat melaksanakan fungsi:
- Penyiapan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas;
- Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
- Penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas;
- Penyiapan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas;
- Penyiapan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
- Penyiapan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
- Penyiapan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Sekretariat terdiri atas Sub Bagian dan Sub Koordinator.
Sub Bagian terdiri atas:
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Koordinator terdiri atas Jabatan Fungsional dan Pelaksana yang dikoordinasikan oleh Sub Koordinator Perencanaan.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan. Tugas Sub Bagian Keuangan meliputi:
- Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Sub Bagian Keuangan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan;
- Menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keuangan;
- Menyiapkan bahan pengelolaan keuangan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi;
- Menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang keuangan;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian. Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian meliputi:
- Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada sub bagian umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan dinas;
- Menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan dinas;
- Menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan dinas;
- Menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan dinas;
- Menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan dinas;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan dinas;
- Menyiapkan bahan penyusunan standar operasional prosedur, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, budaya kerja, standar pelayanan, zona integritas, serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai dinas;
- Menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan/fasilitasi penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, survei kepuasan masyarakat;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian; dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Tugas, Pokok dan Fungsi Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Dalam melaksanakan tugas Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melaksanakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
- Penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
- Penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dapat dibantu oleh Sub Koordinator yaitu:
- Sub Koordinator Pengembangan Perumahan; dan
- Sub Koordinator Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
- Tugas, Pokok dan Fungsi Bidang Tata Lingkungan
Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang analisa/kajian lingkungan hidup, pertamanan, pemeliharaan lingkungan hidup dan kelembagaan dan pemberdayaan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugas Bidang Tata Lingkungan melaksanakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang analisa/kajian lingkungan hidup, pertamanan, pemeliharaan lingkungan hidup dan kelembagaan dan pemberdayaan lingkungan hidup;
- Penyusunan rencana dan program bidang tata lingkungan;
- Penyusunan dan penetapan muatan rencana pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup;
- Perumusan kajian lingkungan hidup strategis untuk kebijakan rencana dan program kabupaten;
- Perumusan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Perumusaan pemetaan kebijakan rencana dan program yang potensial menimbulkan dampak lingkungan;
- Perumusan kebijakan pengelolaan keanekaragaman hayati;
- Perumusan kebijakan pengembangan data dan informasi lingkungan;
- Perumusan penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Perumusan penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup, produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto hijau, mekanisme insentif disinsentif pendanaan lingkungan hidup);
- Perumusan pemetaan dan penyusunan peraturan daerah tentang pencegahan penanggulangan dan pemeliharaan lingkungan hidup;
- Perumusan kebijakan perizinan di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan kegiatan penataan taman milik pemerintah daerah, pengawasan pertamanan, pengelolaan peralatan, perlengkapan pertamanan, dan pengoordinasian pelaksanaan tugas penataan taman;
- Perumusan kebijakan tata cara pemberian penghargaan lingkungan hidup;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas terkait dengan analisa/kajian lingkungan hidup, pertamanan pemeliharaan lingkungan hidup serta kelembagaan dan pemberdayaan lingkungan hidup; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Tata Lingkungan dapat dibantu oleh Sub Koordinator, yaitu:
- Sub Koordinator Analisa Lingkungan Hidup;
- Sub Koordinator Pertamanan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup; dan
- Sub Koordinator Kelembagaan dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup.
- Tugas, Pokok dan Fungsi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam melaksanakan tugas Bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup melaksanakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan, serta anggaran di bidang penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup;
- Perumusan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup;
- Perumusan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum lingkungan;
- Perumusan kebijakan penyelesaian aduan kasus lingkungan hidup;
- Perumusan kebijakan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pelayanan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pelayanan di bidang penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dapat dibantu oleh Sub Koordinator, yaitu:
- Sub Koordinator Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup; dan
- Sub Koordinator Penanggulangan dan Pemulihan Lingkungan Hidup.
- Tugas, Pokok dan Fungsi Bidang Bidang Ke bersihan dan Pengelolaan Persampahan
Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kebersihan dan pengelolaan persampahan. Dalam melaksanakan tugas Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan melaksanakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kebersihan dan pengelolaan persampahan;
- Penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kebersihan dan pengelolaan persampahan;
- Penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kebersihan dan pengelolaan persampahan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan dapat dibantu oleh Sub Koordinator, yaitu:
- Sub Koordinator Kebersihan; dan
- Sub Koordinator Pengelolaan Persampahan.
- Tugas, Pokok dan Fungsi UPT Rusunawa
UPT Rusunawa mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas di bidang pengelolaan Rusunawa. Dalam melaksanakan tugas UPT Rusunawa mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana teknis operasional UPT Rusunawa;
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengelolaan Rusunawa;
- Pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan koordinasi, kerjasama dan fasilitasi di wilayah kerjanya atas persetujuan pimpinan;
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas pengelolaan Rusunawa; dan
- Penyelenggaraan penatausahaan UPT Rusunawa.
Kepala UPT Rusunawa mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas UPT Rusunawa yang meliputi perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di bidang pengelolaan Rusunawa serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kepala UPT Rusunawa dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Rusunawa yang mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha yang meliputi perencanaan program, penatausahaan keuangan, pengelolaan umum dan kepegawaian serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Tugas, Pokok dan Fungsi UPT Laboratorium Lingkungan
UPT Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas di bidang pengelolaan Laboratorium Lingkungan. Dalam melaksanakan tugas UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai fungsi :
- Penyusunan rencana teknis operasional UPT Laboratorium Lingkungan;
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pengujian, pendidikan dan pelatihan teknis Laboratorium Lingkungan;
- Pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan koordinasi, kerjasama dan fasilitasi di wilayah kerjanya atas persetujuan pimpinan;
- Pelaksanaan pengambilan, perlakuan, transportasi dan penyimpanan contoh uji parameter kualitas lingkungan;
- Pelaksanaan preparasi, pengujian dan analisis parameter kualitas lingkungan;
- Pelaksanaan validasi atau verifikasi metode pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan; dan
- Penyelenggaraan penatausahaan UPT Laboratorium Lingkungan.
Kepala UPT Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas UPT Laboratorium Lingkungan yang meliputi perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di bidang pengelolaan Laboratorium Lingkungan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Tugas, Pokok dan Fungsi UPT Pengelolaan TPA-IPLT
UPT Pengelolaan TPA-IPLT mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup di bidang pengelolaan TPA dan IPLT. Dalam melaksanakan tugas UPT Pengelolaan TPA-IPLT mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana teknis operasional UPT Pengelolaan TPA-IPLT;
- Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang pengolahan dan penataan TPA-IPLT
- Pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan pelaporan di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan koordinasi, kerjasama dan fasilitasi di wilayah kerjanya atas persetujuan pimpinan;
- Pelayanan penunjang penyelenggaraan tugas Pengelolaan TPA-IPLT; dan
- Penyelenggaraan penatausahaan UPT Pengelolaan TPA-IPLT.
Kepala UPT Pengelolaan TPA-IPLT mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas UPT Pengelolaan TPA-IPLT yang meliputi perencanaan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, pengolahan, penataan dan pelaporan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang di bidang pengelolaan TPA-IPLT serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala UPT Pengelolaan TPA-IPLT dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Pengelolaan TPA-IPLT yang mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha yang meliputi perencanaan program, penatausahaan keuangan, pengelolaan umum dan kepegawaian serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional pada lingkungan Dinas dapat ditetapkan menurut kebutuhan yang mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang- undangan.