DPRKPLH Kabupaten Temanggung, terakhir kali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung.
Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang pertanahan, urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya DPRKPLH selalu berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) untuk mencapai sasaran dan target kinerja yang diharapkan.
Rencana Kerja DPRKPLH yang dilaksnakan melalui Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Persampahan, UPT Rusunawa, UPT Laboratorium Lingkungan, UPT Pengelolaan TPA - IPLT serta laporan akuntabilitas ini disusun guna mencapai sasaran pembangunan pada Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Bidang Lingkungan Hidup sehingga diharapkan dapat meminimalisir dampak kerusakan dan kerugian akibat aktivitas manusia dalam pembangunan.