Selasa, 24 Desember 2024
Tim Pengkaji Pemotongan Pohon Ayoman Jalan dan Pembongkaran Taman yang terdiri dari unsur DPRKPLH, DPUPR dan BPKPAD melakukan rapat teknis dan survey lapangan terhadap 6 permohonan penebangan pohon ayoman jalan di wilayah Temanggung, dan Kranggan
Terhadap 6 permohonan tersebut 1 permohonan dapat dikabulkan dengan menggeser pohon 7 meter dari posisi semula, dan terhadap permohonan yang lain akan dilakukan pemangkasan seperlunya.