Selasa, 21 Januari 2025
Tim Pengkaji Pemotongan Pohon Ayoman Jalan dan Pembongkaran Taman yang terdiri dari unsur DPRKPLH, DPUPR dan BPKPAD melakukan rapat teknis dan survey lapangan terhadap 5 permohonan penebangan pohon ayoman jalan di wilayah Temanggung, Parakan dan Kranggan
Terhadap 5 permohonan tersebut 1 permohonan dapat dikabulkan karena pohon sudah mati dan membahayakan pengguna jalan terhadap permohonan yang lain akan dilakukan pemangkasan seperlunya.