Selasa, 24 Juni 2025
Tim Pengkaji Pemotongan Pohon Ayoman Jalan dan Pembongkaran Taman yang terdiri dari unsur DPRKPLH, DPUPR dan BPKPAD melakukan rapat teknis dan survey lapangan terhadap 3 permohonan penebangan pohon ayoman jalan dan pembongkaran taman di wilayah Temanggung dan kranggan dan laporan warga perihal 2 pohon ayoman jalan yang terbakar di Jl. Pikatan-Tembarak.
Terhadap 3 permohonan tersebut 2 permohonan dapat dikabulkan karena pohon sudah mati, membahayakan pengguna jalan dan untuk mendukung kelancaran kepentingan umum pembangunan TPA Sanggrahan. Untuk pohon yang terbakar di wilayah Jl. Pikatan-Tembarak 1 pohon masih kuat sedangkan 1 pohon yang lain kondisinya sudah berbahaya pohon terbakar bibagian bawah berlubang keatas membahayakan pengguna jalan.