Selasa, 29 Juli 2025 UPT Rusunawa DPRKPLH melaksanakan rapat pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Guna Usulan Bantuan Sosial Pembangunan Baru Relokasi (PB Relokasi) Program Pemerintah Tahun 2026 kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah.
PB Relokasi ini merupakan bantuan stimulan pembangunan rumah sederhana sehat berupa RUSPIN (Rumah Sistem Panel Instan) kepada masyarakat yang miskin/tidak mampu dan terkena relokasi program pemerintah, salah satunya adalah masyarakat yang tinggal di Rusunawa karena adanya batasan masa huni di Rusunawa.
Mekanisme bantuan diberikan melalui bansos barang bahan bangunan/material dilaksanakan melalui Swakelola Tipe IV (dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat), sehingga perlu dilakukan pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Hasil dari rapat ini adalah terbentuknya POKMAS PB RELOKASI RUSUNAWA KABUPATEN TEMANGGUNG, dengan susunan pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Pokmas ini akan menjadi wadah informasi dan komunikasi terkait usulan bantuan PB Relokasi ke depannya.
