Detail Berita

Pada hari Senin dan Selasa, tanggal 4-5 Agustus 2025, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup melaksanakan pendampingan kegiatan Uji Kualitas Air Sungai yang dilaksanakan oleh Laboratorium Lingkungan yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta teregistrasi pada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Data hasil pengujian tersebut akan dimanfaatkan sebagai dasar dalam penyusunan Indeks Kualitas Air (IKA) Kabupaten Temanggung untuk periode pertama Tahun 2025, yang menjadi instrumen penting dalam evaluasi kondisi kualitas lingkungan serta upaya pengendalian pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Temanggung.