Detail Berita

Senin, 22 September 2025

 

DPRKPLH Kab. Temanggung melalui bidang Tata Lingkungan mengikuti Pertemuan Pembinaan/Fasilitasi terhadap Pemerintah Daerah Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DIY yang dilaksanakan oleh Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa.

 

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong proses penyusunan dan penetapan Rencana Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup provinsi, kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Adapun hasil dari kegiatan ini adalah RPPLH yang telah ditetapkan sebelum diterbitkannya PP No 26 Tahun 2025, harus dilakukan evaluasi paling lambat 2 (dua) tahun setelah PP No 26 Tahun 2025 ditetapkan dan harus tetapkan 3 tahun dalam Perda setelah dievaluasi.

 

Kabupaten Temanggung telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2024 tentang RPPLH, sehingga sesuai dengan amanat PP 26/2025 Perda tersebut harus dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan.