Detail Berita

Kegiatan sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) telah diselenggarakan oleh Bidang PERKIM DPRKPLH Kabupaten Temanggung, menghadirkan narasumber sumber dari BPKH wilayah XI Yogyakarta dan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, dengan audiens 8 kecamatan dan 20 desa yang masuk di dalam peta indikative PPTPKH, kegiatan ini juga juga menghadirkan sebagian Tim GTRA Kab Temanggung. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan menambah pemahaman kepada Kepala Desa perihal maksud tujuan program PPTPKH, dasar hukum, tata cara dan kriteria pengajuan. Kegiatan PPTPKH bermuara pada pemberian sertifikat hak milik kepada pemohon yang lahannya disetujui oleh Kementerian kehutanan untuk dilepaskan dari kawasan hutan. Sekaligus memastikan lahan dengan kriteria apa saja yang bisa diajukan, agar ketika tim terpadu dari Kementerian Kehutanan akan memverifikasi lahan tersebut tidak ada kesalahan yang berarti. Kegiatan dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah, dan selama berjalannya acara sosialisasi didampingi oleh Bapak Asisten Perekonomian dan Pembangunan.