Detail Berita

Kamis,  15 Januari 2026 Tim Pengkaji Pemotongan Pohon Ayoman Jalan dan Pembongkaran Taman  yang terdiri dari unsur DPRKPLH, DPUPR dan BPKPAD melakukan rapat teknis dan survey lapangan terhadap 10 permohonan penebangan  pohon ayoman jalan di wilayah Temanggung, Parakan, Kranggan dan Kandangan

 

Terhadap 10 permohonan tersebut  3 permohonan dapat dikabulkan karena pohon sudah mati dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, 3 permohonan di wilayah Temanggung dan Kandangan dapat dikabulkan karena terkena dampak langsung terhadap kegiatan pembangunan koperasi merah putih, dan terhadap 4 permohonan yang lain akan dilakukan pemangkasan seperlunya.