Detail Berita

Senin, 26 Januari 2026,

Bidang Tata Lingkungan beserta tim teknis persetujuan lingkungan melakukan Pemeriksaan Substansi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Pengambilan Air Baku Mata Air Tuk Bening, Mudal, Tuk Ngasinan, Segaran, dan Sedandang Tanggulanom.

 

DPLH merupakan salah satu jenis dokumen lingkungan yang dijadikan dasar komitmen bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

 

Hasil dari kegiatan ini adalah Berita Acara yang disepakti bersama yang akan digunakan oleh pemrakarsa dalam perbaikan dokumen lingkungan, sebagai dasar Penerbitan Persetujuan DPLH.