Rabu, 04 Februari 2026 Tim Pengkaji Pemotongan Pohon Ayoman Jalan dan Pembongkaran Taman yang terdiri dari unsur DPRKPLH, DPUPR dan BPKPAD melakukan rapat teknis dan survey lapangan terhadap 9 permohonan penebangan pohon ayoman jalan di wilayah Temanggung, Kranggan, Jumo dan Tembarak
Terhadap 9 permohonan tersebut 3 permohonan dapat dikabulkan, 1 permohonan terdampak kegiatan pembangunan Koperasi Merah Putih dan 2 permohonan yang lain karena pohon sudah mati/keropos membahayakan pengguna jalan, terhadap 6 permohonan yang lain akan dilakukan pemangkasan seperlunya.
DPRKPLH