Rabu, 11 Februari 2026
Petugas Penata Layanan Operasional UPT Rusunawa melaksanakan kunjungan ke penghuni untuk mengirimkan Surat Peringatan I atas keterlambatan pembayaran retribusi Rusunawa. Hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian pelaksanaan retribusi.
DPRKPLH