Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Program Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) hektar, Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Temanggung, akan dilaksanakan Rapat Koordinasi Awal terkait penentuan lokus penerima bantuan sosial perbaikan RTLH Tahun Anggaran 2026.
Rapat Koordinasi Awal terkait Lokus Penerima Bantuan Sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Februari 2026, pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Aula Adipura DPRKPLH.
DPRKPLH