Senin, 2 Maret 2026
Telah dilaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Tenaga Fasilitator Lapangan untuk Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di bawah 10 Ha, Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (PK RTLH). TFL yang dikontrak sebanyak 4 orang yang akan mendampingi penerima bantuan PK RTLH dari usulan Musrenbang, POKIR, Aspirasi Bupati, dan Aspirasi Wakil Bupati Tahun Anggaran 2026
DPRKPLH