DPRKPLH Kabupaten Temanggung menerima kunjungan Tim dari Inspektorat Kabupaten Temanggung dalam rangka pemberitahuan rencana pelaksanaan asistensi lanjutan Penerapan Manajemen Risiko Indeks.
Asistensi ini akan dilaksanakan selama 17 hari kerja, mulai tanggal 2 hingga 31 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat penerapan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) agar dapat berjalan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pendampingan ini, diharapkan DPRKPLH semakin optimal dalam mengelola risiko, meningkatkan akuntabilitas, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan profesional.
DPRKPLH