Jumat, 6 Maret 2026
Berdasarkan Pasal 13 ayat (10) Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, DPRKPLH melalui UPT Rusunawa memproses pengembalian jaminan sewa bagi penghuni Rusunawa Manggong yang mengajukan pengunduran diri. Mengingat penghuni tersebut telah menempati unit selama lebih dari 3 bulan dan tidak memiliki tunggakan, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima pengembalian jaminan sewa tersebut.
DPRKPLH