Senin, 16 Maret 2026
Telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Rusunawa Parakan Wetan. Sebelum menandatangani naskah perjanjian, calon penghuni diwajibkan membaca isi naskah tersebut khususnya pada pasal kewajiban dan larangan.
Meskipun demikian, UPT Rusunawa tetap menyampaikan kembali hal-hal penting yang perlu diketahui oleh calon penghuni dan memastikan yang bersangkutan telah memahami dan menyetujui ketentuan tersebut.
DPRKPLH