Detail Berita

Selasa, 17 Maret 2026

Bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP, DPRKPLH melalui Bidang Tata Lingkungan serta Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mengikuti rapat Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha dan non berusaha.

PKKPR adalah dokumen wajib bagi pelaku usaha maupun non-berusaha yang menyatakan kesesuaian antara rencana penggunaan lahan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah.