Kamis, 26 Maret 2026
?Menindaklanjuti penetapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, DPRKPLH melalui UPT Rusunawa menyelenggarakan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Retribusi Pemanfaatan Rusunawa Tahap I. Kegiatan ini ditujukan bagi warga Rusunawa Manggong, Parakan Kauman, dan Parakan Wetan.
?Selain tarif hunian, sosialisasi ini juga membahas penyesuaian nilai Jaminan Sewa yang kini mengikuti ketentuan tarif retribusi terbaru.
DPRKPLH