Jumat, 27 Maret 2026
DPRKPLH melalui UPT Rusunawa melaksanakan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Retribusi Pemanfaatan Rusunawa Tahap II bagi warga Rusunawa Kertosari, Kranggan I, dan Kranggan II, sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyesuaian tarif dimaksud mencakup kenaikan tarif retribusi yang kini mengintegrasikan biaya pemakaian air, retribusi sampah, dan iuran penyedotan IPAL ke dalam satu sistem tagihan (single billing). Langkah ini bertujuan untuk memudahkan administrasi serta mewujudkan layanan satu pintu bagi penghuni.
DPRKPLH