Senin, 06 April 2026. Operator TPA-IPLT Sanggrahan memberikan pelayanan sedot lumpur tinja secara profesional ke saptic tank rumah tangga yang beralamat di Kepatihan no.542 Temanggung.
Dengan tarif restribusi sesuai Perda no 1 Tahun 2026 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Informasi besaran tarif layanan penyedotan dapat dilihat di; https://docs.google.com/document/d/1vgE1L09N-K_gJDPB-JaUjBwFQ4XUXF3f/edit?usp=drive_link&ouid=118334830004745361830&rtpof=true&sd=true
Bagi pelanggan yang telah terlayani sedot lumpur tinja otomatis akan menjadi peserta L2T2 (Layanan Lumpur Tinja Terjadwal) dengan waktu periodikal 3 tahunan. Namun demikian IPLT Sanggrahan juga masih melayani L2T3 (Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal) atau on call dengan mengisi form permohonan penyedotan baik individu maupun instansi
DPRKPLH