Tahukah kamu? Permen LH Nomor 12 Tahun 2025 mengatur tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan tekstil sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan dari sektor industri.
Melalui aturan ini, pelaku usaha tekstil diwajibkan untuk mengelola air limbah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan sebelum dibuang ke lingkungan, sehingga kualitas air tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak negatif.
Yuk, pahami dan patuhi aturan lingkungan!
DPRKPLH