Tahukah kamu? Permen LH Nomor 13 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 tentang pengelolaan limbah alat kesehatan yang mengandung merkuri.
Peraturan ini menegaskan pentingnya pengelolaan limbah medis yang mengandung merkuri secara aman dan sesuai standar, guna mencegah dampak berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Dengan adanya pembaruan aturan ini, diharapkan pengelolaan limbah alat kesehatan dapat dilakukan lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.
DPRKPLH