Pada hari Rabu, 8 Maret 2026, DPRKPLH menerima kunjungan dari Apotek Kyara, Kecamatan Parakan dalam rangka konsultasi dokumen Standar Tempat Penyimpanan Limbah B3 (STPLB3). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemenuhan persyaratan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan pengelolaan limbah B3 pada kegiatan usaha dapat dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai standar sehingga kualitas lingkungan tetap terjaga.
DPRKPLH