Tahukah kamu? Permen LH Nomor 14 Tahun 2025 mengatur tentang status dan kondisi lingkungan hidup serta respon terhadap perubahan lingkungan hidup sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan lingkungan.
Melalui aturan ini, kondisi lingkungan dapat dipantau secara berkala sehingga perubahan yang terjadi dapat segera direspons dengan langkah yang tepat untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Yuk, pahami dan dukung upaya pemantauan lingkungan demi masa depan yang lebih baik!
DPRKPLH