Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melakukan koordinasi pelaporan LPJ dengan Perangkat Desa terkait Bankeupemdes (Bantuan Keuangan Pemerintah Desa) Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025.
Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melakukan koordinasi pelaporan LPJ dengan Perangkat Desa terkait Bankeupemdes (Bantuan Keuangan Pemerintah Desa) Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025.