Pemerintah Kabupaten Temanggung telah menetapkan penyesuaian tarif retribusi sesuai Perda No. 1 Tahun 2026, salah satunya terkait Pengambilan dan/atau Pengolahan Lumpur Tinja.
Berikut rincian tarif pelayanannya :
2.1 Umum
2.1.1 Jarak 0 – 10 KM : Rp. 450.000 per pengambilan
2.1.2 Jarak > 10 ? 20 KM : Rp. 600.000 per pengambilan
2.1.3 Jarak > 20 – 30 KM : Rp. 750.000 per pengambilan
2.1.4 Jarak > 30 ? 40 KM : Rp. 900.000 per pengambilan
2.1.5 Jarak > 40 KM : Rp. 1.100.000 per pengambilan
2.2 Badan Usaha
2.2.1 Jarak 0 – 10 KM : Rp. 550.000 per pengambilan
2.2.2 Jarak > 10 ? 20 KM : Rp. 700.000 per pengambilan
2.2.3 Jarak > 20 – 30 KM : Rp. 950.000 per pengambilan
2.2.4 Jarak > 30 ? 40 KM : Rp. 1.100.000 per pengambilan
2.2.5 Jarak > 40 KM : Rp. 1.300.000 per pengambilan
2.3 Pembuangan lumpur tinja ke IPLT yang pengangkutannya dilaksanakan oleh perorangan, lembaga, kelompok, dan swasta
Rp. 40.000 per m3
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kontak 0895321379130.
DPRKPLH