?Selasa, 28 April 2026
?Sebagai tindak lanjut hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) penghunian Rusunawa Manggong, UPT Rusunawa DPRKPLH melakukan pemanggilan kepada salah satu penghuni guna mengklarifikasi adanya temuan pengalihan hak huni.
?Hal ini merujuk pada Pasal 16 Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, yang menegaskan bahwa penghuni dilarang memindahtangankan, mengalihkan hak huni, serta meminjamkan atau menyewakan unit hunian kepada pihak lain dengan alasan apa pun.
DPRKPLH