Sobat DPRKPLH, perlu dipahami bahwa unit Rusunawa adalah fasilitas publik yang peruntukannya telah diatur secara ketat oleh hukum.
Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023, setiap penghuni DILARANG untuk:
????? Memindahtangankan unit hunian.
???? Mengalihkan hak huni kepada orang lain.
DIlarang Meminjamkan atau menyewakan kembali unit kepada pihak lain dengan alasan apa pun.
?Mari kita patuhi aturan ini guna menjamin ketertiban dan memastikan fasilitas ini tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
DPRKPLH