Penanganan Aduan Masyarakat Terkait Sampah di Wilayah Candiroto
Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait adanya pembuangan sampah liar di area lahan kosong di sekitar wilayah Candiroto, DPRKPLH Kabupaten Temanggung telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Berdasarkan informasi aduan, lokasi tersebut setiap harinya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah liar yang menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Sebagai bentuk respons cepat dan komitmen dalam menjaga kebersihan lingkungan, DPRKPLH telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pembersihan area lokasi dari timbunan sampah yang ada.
2. Pengangkutan sampah untuk dibawa ke tempat pengolahan yang sesuai.
3. Pemasangan papan larangan membuang sampah di area tersebut sebagai upaya pencegahan.
DPRKPLH Kabupaten Temanggung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan serta turut menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Pengelolaan sampah yang baik harus dimulai dari kesadaran bersama.
Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan aduan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
Mari bersama wujudkan Temanggung yang bersih, sehat, dan lestari.
DPRKPLH