Pengelolaan sampah dari sumberĀ
Sampah organik sisa makanan dan daun kering bisa dilaksanakan pengelolaan secara mandiri dengan pembuatan jugangan / kowen.
Hal ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab produsen sampah sesuai dengan amanat Undang - Undang Pengelolaan Sampah nomer 18 tahun 2008.
Dengan cara ini kita bisa mengurangi timbunan sampah di TPA, melestarikan lingkungan dan menjaga ekosistem alam yang lebih baik lagi
DPRKPLH