PENGUMUMAN
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat kabupaten temanggung bahwasanya :
1. DPRKPLH hanya melaksanakan pengangkutan sampah residu
2. Sampah organik daun kering / sisa sapuan untuk dilaksanakan pengelolaan sampah dengan pembuatan jogangan / kowen
3. Untuk sampah spesifik seperti sisa bangunan dll tidak merupakan tanggung jawab pengangkutan sampah
Mengingat kondisi TPA Sanggrahan yang sudah overload dimohon kerja samanya dalam hal pengelolaan sampah organik
DPRKPLH