Kamis, 7 Mei 2026
?Sebagai tindak lanjut hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepenghunian Rusunawa, UPT Rusunawa DPRKPLH melakukan pemanggilan kepada salah satu penghuni Rusunawa Manggong guna mengklarifikasi adanya ketidaksesuaian penghuni dengan data administrasi.
?Hal ini merujuk pada Pasal 16 Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, yang menegaskan bahwa penghuni dilarang memindahtangankan, mengalihkan hak huni, serta meminjamkan atau menyewakan unit hunian kepada pihak lain dengan alasan apa pun.
DPRKPLH