Selasa, 12 Mei 2026
Telah dilaksanakan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan Rusunawa bagi penghuni Rusunawa Kranggan II.
?Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2023, jangka waktu penghunian ditetapkan selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang maksimal sebanyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan.
DPRKPLH