Senin, 18 Mei 2026
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa DPRKPLH Kabupaten Temanggung memproses permohonan pengunduran diri warga penghuni Rusunawa Kranggan II dan Parakan Kauman.
?Sesuai prosedur yang berlaku, setiap penghuni wajib menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran sebelum masa hunian berakhir atau sebelum mengundurkan diri. Berdasarkan persetujuan pengunduran diri tersebut, pihak pengelola akan memproses pengembalian Jaminan Sewa Rusunawa milik warga yang bersangkutan.
DPRKPLH