?Halo Sobat DPRKPLH! Bagi Anda pemohon atau pendaftar Rusunawa yang sudah mendapatkan surat undangan melalui WA, harap diperhatikan informasi penting berikut ini ya.
??? Batas Waktu Konfirmasi:
Maksimal 3 hari kerja sejak surat undangan dikirimkan melalui WA. Pendaftar wajib segera melakukan konfirmasi kehadiran atau kedatangan dengan mereply WA yang telah diterima.
????? Konsekuensi:
Apabila dalam jangka waktu 3 hari kerja Anda tidak hadir dan/atau tidak memberikan konfirmasi, maka Anda akan dianggap mengundurkan diri.
Kebijakan ini diterapkan demi memberikan kesempatan yang adil bagi pendaftar lain yang saat ini berada di dalam daftar antrean (waiting list). Mari saling bekerja sama demi ketertiban administrasi yang transparan!
DPRKPLH