?Rabu, 3 Juni 2026
UPT Rusunawa DPRKPLH mengundang calon penghuni Rusunawa Kertosari, Kranggan II, dan Parakan Kauman dan Parakan Wetan untuk menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Rusunawa. Dalam kesempatan tersebut juga dipaparkan mengenai hak, kewajiban, larangan, sanksi, serta ketentuan tarif retribusi dan Jaminan Sewa terbaru bagi penghuni.
DPRKPLH