Pada hari Kamis sampai dengan Jumat, tanggal 4 dan 5 Juni 2026, Tim DPRKPLH menghadiri undangan pembahasan penggunaan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembahasan rencana pelaksanaan kegiatan penanganan pengaduan, pengawasan lingkungan hidup, serta pemantauan sanksi administratif yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan didukung melalui pendanaan PNBP.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang baik antar instansi sehingga pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPRKPLH