Selasa, 9 Juni 2026
Menindaklanjuti surat permohonan pengunduran diri yang telah diajukan, UPT Rusunawa mengundang warga Rusunawa Manggong guna melaksanakan proses pengembalian uang Jaminan Sewa. Mekanisme pengembalian ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (12) Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025.
DPRKPLH