Dalam rangka mewujudkan transparansi informasi publik, berikut kami sampaikan penyesuaian Tarif Retribusi Pemanfaatan Rusunawa terbaru berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 (tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
?Tarif retribusi bervariasi berdasarkan lokasi rusunawa, letak lantai, serta peruntukan hunian (Umum, Difabel, maupun Ruang Komersil).
DPRKPLH