Pada hari Senin, 29 Juni 2026, telah dilaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan pengawasan usaha dan/atau kegiatan dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan dapat berjalan secara efektif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
DPRKPLH