Rabu, 15 Juli 2026
Tim Pengkaji Pemotongan Pohon Ayoman Jalan dan Pembongkaran Taman yang terdiri dari unsur DPRKPLH, DPUPR dan BPKPAD melakukan rapat teknis dan survey lapangan terhadap 10 permohonan penebangan pohon ayoman jalan di wilayah Temanggung, Bulu, Kranggan dan Gemawang
Terhadap 10 permohonan tersebut 2 permohonan dapat dikabulkan, karena pohon sudah mati dan membahayakan pengguna jalan terhadap permohonan yang lain akan dilakukan pemangkasan seperlunya.
DPRKPLH