Bukan cuma soal "nyolong uang rakyat", ternyata korupsi itu ada banyak jenisnya, lho! Menurut Undang-Undang, ada 7 kelompok utama tindak pidana korupsi yang wajib kita tahu supaya nggak terjebak atau malah jadi pelakunya.
?Yuk, kenali musuh bersama kita:
1. Merugikan Keuangan Negara – Mengambil yang bukan haknya dan bikin kerugian negara.
2. Suap-Menyuap – Memberi atau menerima hadiah demi melancarkan urusan secara ilegal.
3. Penggelapan dalam Jabatan – Menyalahgunakan wewenang untuk menyembunyikan atau merusak barang/uang milik instansi.
4. Pemerasan – Pegawai negeri yang memaksa orang lain memberi sesuatu demi keuntungan pribadi.
5. Perbuatan Curang – Pemborong, pengawas, atau rekanan yang berbuat curang hingga membahayakan orang lain/negara.
6. Benturan Kepentingan – Petugas yang ikutan main dalam proyek yang seharusnya dia awasi.
7. Gratifikasi – Pemberian "hadiah" kepada pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya.
?Paham hukum adalah langkah awal untuk menolak korupsi. Bersama kita jaga integritas!
DPRKPLH