Verifikasi lapangan untuk perubahan Calon Penerima Bantuan pada Anggaran Perubahan Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2026.
Verlap dilaksanakan oleh staf bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan didampingi oleh perangkat desa terkait. Verlap bertujuan untuk memastikan data yang diusulkan oleh pengusul CPB RTLH sesuai kriteria penerima bantuan.
DPRKPLH