Rabu, 30 September 2026
?Kepala UPT Rusunawa DPRKPLH memberikan penjelasan langsung kepada penghuni Rusunawa terkait sanksi administratif berupa pembatalan perjanjian sewa Rusunawa.
?Sanksi tersebut diberlakukan akibat tunggakan retribusi Rusunawa selama 2 bulan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025.
DPRKPLH