Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) merupakan serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik yang meliputi pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan akhir.
Air limbah domestik yang berasal dari rumah tangga dapat berupa black water dari kloset serta grey water dari kegiatan seperti mandi, mencuci, dan aktivitas rumah tangga lainnya.
Secara umum, alur pengelolaan SPALD dimulai dari sumber air limbah ? pengumpulan melalui jaringan perpipaan atau sarana pengolahan setempat ? pengangkutan apabila diperlukan ? pengolahan pada unit pengolahan ? pembuangan akhir sesuai ketentuan.
Pengelolaan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 04/PRT/M/2017.
DPRKPLH