Selasa, 6 Oktober 2026
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa DPRKPLH Kabupaten Temanggung melaksanakan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Pemanfaatan Rusunawa bagi penghuni Rusunawa yang habis masa sewanya di bulan Oktober.
?Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2023, jangka waktu penghunian ditetapkan selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang maksimal sebanyak 3 (tiga) kali masa perpanjangan.
DPRKPLH