Hari ini, Rabu, 18 Oktober 2023, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), melalui unit usaha pengelolaan limbahnya, Nathabumi menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk kerja sama pemanfaatan RDF dari TPST yang akan dibangun di Desa Sanggrahan, Kabupaten Temanggung dengan dukungan dari Kementerian PUPR. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Soni Asrul Sani selaku Direktur Manufacturing SBI dan Drs. Hary Agung Prabowo, MM selaku Pj. Bupati Temanggung.
Hadir juga dalam penandatanganan tersebut Lilik Unggul Raharjo, Direktur Utama SBI, dan Ony Suprihartono, Direktur Human Capital, Legal and Corporate Affairs SBI. Mendampingi Pj. Bupati Temanggung, turut hadir Ketua DPRD Temanggung, Yunianto S.P., dan Prasodjo S.Ag, MM., Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH).
Dalam sambutannya, Direktur Utama SBI, Lilik Unggul Raharjo, menyatakan kerja sama ini adalah wujud komitmen SBI untuk membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah yang kerap menjadi permasalahan di berbagai wilayah di Indonesia. “Kerja sama ini adalah bentuk dukungan kami kepada Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam upaya menyelesaikan persoalan sampah. Sebelumnya, SBI juga sudah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah seperti di Aceh, Cilacap, DKI Jakarta, Banyumas dan pengelola sampah di Bali. Selain membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat, pemanfatan RDF ini juga membantu kami meningkatkan pemanfaatan bahan bakar alternatif untuk mencapai target penurunan emisi karbon yang telah ditetapkan perusahaan,” tutur Lilik.
Bupati Temanggung menyampaikan bahwa SBI adalah mitra yang tepat untuk kebutuhan pengelolaan sampah di Temanggung. “Sama seperti di berbagai daerah lain di Indonesia, permasalahan sampah juga menjadi momok di Temanggung. Harapan kami, kerja sama dengan SBI dapat membantu mengurangi beban di TPA dan hasilnya pun bermanfaat untuk perusahaan semen seperti SBI,” ujar Hari.
Senada, Yunianto, Ketua DPRD Kabupaten Temanggung juga menyampaikan dukungan penuh terhadap kerja sama SBI dengan Pemerintah Kabupaten Temanggung dalam pengelolaan sampah ini. “Kami mendukung upaya Pemkab untuk pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sebagai bentuk sinergi dan harmoni untuk bersama-sama membantu Temanggung. Karena itu, kami jadi tenang karena Pemkab menjalin kemitraan dengan SBI untuk kerja sama yang baik dan saling menguntungkan,” kata Yunianto.
TPST Sanggrahan yang nantinya akan menjadi TPST utama di Pemkab Temanggung dapat menghasilkan 65 ton RDF setiap harinya. Kerja sama antara SBI dan Pemkab Temanggung ini akan berlangsung selama tiga tahun. Selanjutnya, Pemkab Temanggung melalui TPST Sanggrahan akan mengirimkan RDF yang dihasilkan di TPST tersebut ke pabrik semen SBI di Cilacap untuk digunakan sebagai bahan bakar alternatif substitusi batu bara.